KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman pencabutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
"Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Presiden melanjutkan, pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mencabut status pandemi.
Salah satunya yang jadi pertimbangan pencabutan stutus pandemi adalah angka konfirmasi kasus harian virus corona di seluruh Indonesia yang mendekati nol.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tuturnya.
Lantas, apakah pengobatan dan vaksin Covid-19 tidak akan lagi gratis alias dipungut biaya?
Baca juga: 2 Maret 2020, Covid-19 Pertama Kali Terdeteksi di Indonesia
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 setelah pencabutan pandemi masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dalam pembahasan ya skema pembiayaan Covid-19," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Nadia menjelaskan, saat ini masih belum ada aturan baru terkait pengobatan maupun vaksinasi Covid-19.
Oleh karena itu, keduanya masih dapat diakses secara gratis oleh masyarakat sebelum ada peraturan terbaru.
"Belum ada perubahan sampai nanti keluar aturan baru," kata dia.
Berkenaan dengan vaksinasi, pemerintah juga akan membahas siapa saja kelompok masyarakat yang dianjurkan.
"Masih juga dibahas dan nanti siapa yang paling dianjurkan kita masih tunggu rekomendasi ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group of Immunization)," ungkapnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya