KIP Kuliah adalah salah satu upaya untuk membantu keinginan siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuka pendaftaran akun untuk pembuatan KIP Kuliah pada 14 Februari 2023-31 Oktober 2023.
Khusus pembuatan KIP Kuliah untuk jalur mandiri, pendaftaran telah dibuka pada 16 Juni 2023 dan akan ditutup pada 7 Oktober 2023.
Sementara pembuatan KIP Kuliah untuk pendaftaran jalur mandiri PTS berlangsung pada 23 Juni 2023-31 Oktober 2023.
Dilansir dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Kemendikbud Ristek menetapkan 2 syarat bagi pendaftar yang ingin memperoleh KIP Kuliah.
Berikut penjelasannya:
1. Persyaratan penerima
Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur perguruan tinggi akademik maupun vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada prodi yang telah terakreditasi pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
2. Persyaratan ekonomi
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
Pemegang KIP Pendidikan Menengah.
Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Punya Surat Keterangan Tidak Mmapu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerimtah, minimal tingkat desan atau kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Ibadah Hajihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/06/22/151500165/sejarah-dan-hikmah-disyariatkannya-ibadah-hajihttps://asset.kompas.com/crops/vZMLxsD9vR_nZ4gJZuY-rov4HIA=/0x0:608x405/195x98/data/photo/2023/05/20/6468e0633ed1a.jpeg