Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Sopir Angkot Marah ke Petugas Jaga Palang Gara-gara Terjebak di Tengah Perlintasan, Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 14/06/2023, 18:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi seorang sopir angkot marah ke petugas gara-gara terjebak di tengah perlintasan kereta api viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @terang_media pada Selasa (13/6/2023).

Dituliskan, kejadian itu terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Ini parah nie, dia yang nerobos dia yg marah2 sama petugas pintu kereta," demikian keterangan yang tertulis dalam video.

Terlihat, angkot berwarna hijau terjebak di tengah perlintasan kereta api. Sopir angkot tersebut tampak sedang adu argumen dengan petugas jaga perlintasan.

Tak berselang lama, melintas kereta api di perlintasan itu.

Baca juga: Ramai soal Dua Kereta Ekonomi Relasi Yogyakarta-Banyuwangi Beda Harga, Ini Penjelasan KAI

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TERANG MEDIA (@terang_media)

Baca juga: Ramai soal Rombongan Jemaah Haji Berangkat Pakai Kereta Api, KAI: Pertama Kali dalam Sejarah

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

KAI harapkan peran masyarakat

Saat dikonfirmasi, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan, tidak ada laporan mengenai kejadian tersebut.

Namun, KAI tetap menyayangkan masih terjadinya pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang.

"Kami akan terus berupaya agar masyarakat patuh berlalu lintas dengan cara intens melakukan sosialisasi terkait bahaya yang bisa ditimbulkan akibat melanggar," katanya, kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

"Kami juga berharap peran serta masyarakat sekitar untuk membantu menegur apabila melihat pelanggaran di perlintasan kereta api," lanjut dia.

Baca juga: Akses Keluar Masuk Penumpang di Stasiun Bandung Disebut Diskriminatif, KAI Beri Penjelasan

Ilustrasi kereta apiKOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Ilustrasi kereta api

Aturan di perlintasan sebidang

Mahendro menjelaskan, aturan terkait perlintasan sebidang tertuang dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut berbunyi:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyinya sebagai berikut:

"Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".

Baca juga: Ramai soal Kursi Mundur di Kereta Luxury Harga Tiket Rp 1 Juta, Ini Pejelasan KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com