Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat SKCK bagi Warga Negara Asing

Kompas.com - 14/06/2023, 14:44 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK di kantor kepolisian maupun secara online.

Tidak hanya bagi masyarakat tanah air, SKCK juga bisa diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Ketika Membuat SKCK 2023, Apa Saja?


Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK bagi WNA?

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat yang perlu dipersiapkan oleh seorang WNA untuk membuat SKCK:

Syarat bikin SKCK bagi WNA di Mabes Polri

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi dokumen izin tenaga kerja asing dari Kemnaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2023, Apakah Tetap Harus Bawa Berkas ke Kepolisian?

Syarat bikin SKCK bagi WNA di Polda

Seorang pemohon menerima SKCK yang telah selesai diproses di Satintelkam Polres Salatiga.KOMPAS.com/Dian Ade Permana Seorang pemohon menerima SKCK yang telah selesai diproses di Satintelkam Polres Salatiga.

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri adalah WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP
  • Fotokopi dokumen izin tenaga kerja asing dari Kemnaker RI
  • Fotokopi STM dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Demikian syarat membuat SKCK bagi pemohon Warga Negara Asing.

Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com