Seorang pemohon menerima SKCK yang telah selesai diproses di Satintelkam Polres Salatiga.(KOMPAS.com/Dian Ade Permana)
KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Anda dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara langsung di kantor kepolisian maupun secara online.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
Fotokopi KK
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
Fotokopi KK
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
Fotokopi KK
Dokumen sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Saat Kevin/Marcus Mundur dari Indonesia Open 2023, Apa Alasannya?https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/13/084500365/saat-kevin-marcus-mundur-dari-indonesia-open-2023-apa-alasannya-https://asset.kompas.com/crops/6S42YS3sNZRuiDsqEnKl153taK4=/0x0:6720x4480/195x98/data/photo/2023/06/02/64790edd58872.jpg