Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat Perjalanan, Bagaimana soal Vaksin?

Kompas.com - 11/06/2023, 12:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan panduan baru terkait aturan perjalanan, Jumat (9/6/2023).

Adapun aturan baru terkait syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Sesuai dengan aturan ini maka masker sudah diperbolehkan untuk dilepas saat sedang melakukan perjalanan.

Lantas, bagaimana dengan vaksinasi dan aturan lain sebagai syarat untuk melakukan perjalanan?

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Bagaimana untuk Perjalanan KRL?

Aturan vaksin dan aturan lainnya

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19

Adapun terkait vaksin, dirinya mengatakan, masyarakat tetap harus melakukan vaksinasi Covid-19.

"Pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid," ujar Wiku kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, aturan kedua dari SE tersebut yakni diperbolehkan untuk tak memakai masker, namun untuk masyarakat yang memang dalam keadaan sehat dan tak berisiko penularan Covid-19.

"Tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, aturan selanjutnya yakni masyarakat tetap dianjurkan untuk membawa handsanitizer atau memakai sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk menghindar tertular virus.

Sedangkan yang keempat yakni dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular dan menularkan Covid-19.

"Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi," kata dia.

Baca juga: Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Terbaru Tak Wajib Gunakan Masker

Kemenhub akan menyesuaikan

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irawati mengatakan, dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, maka Kemenhub akan melakukan penyesuaian dengan aturan baru.

"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri," kata dia kapada Kompas.com, Minggu.

Ia mengatakan, setelah terbit maka akan diedarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan.

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Bagaimana untuk Perjalanan KRL?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com