Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2023, 19:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu isi aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Baca juga: Link Jadwal KRL dan Kereta Api Jarak Jauh Berlaku 1 Juni 2023 dalam Format PDF

Lantas, bagaimana untuk perjalanan KRL Commuter?

Penjelasan KCI

Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, saat ini PT KCI masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Masih menunggu SE dari Kementerian Perhubungan,” ucap Leza kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Menurutnya SE dari Kemenhub tersebut akan segera terbit namun belum diketahui kapan.

“Sehingga saat ini prokes masih berlaku yang sudah ada sebelumnya (wajib pakai masker),” ujarnya.

Penjelasan Kemenhub

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub saat ini sedang melakukan penyesuaian aturan baru bagi masyarakat berkaitan dengan penerbitan aturan prokes terbaru dari Satgas Covid-19.

“Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri,” ucapnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

“Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan,” sambungnya.

Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Yogyakarta-Palur PP, Paling Malam Pukul 22.35 WIB

Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023doc. satgas covid-19 Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023

Rincian aturan prokes terbaru mulai 9 Juni 2023

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:
    • Dalam keadaan sehat
    • Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.
  • Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
  • Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Rumitnya Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadi Tempat Pembuangan 7 Pahlawan Revolusi, Ini Asal-usul Nama Lubang Buaya

Jadi Tempat Pembuangan 7 Pahlawan Revolusi, Ini Asal-usul Nama Lubang Buaya

Tren
Viral, Video Kecelakaan KA Bangunkarta Vs Truk di Petak Cipunegara Indramayu, Ini Penjelasan KAI

Viral, Video Kecelakaan KA Bangunkarta Vs Truk di Petak Cipunegara Indramayu, Ini Penjelasan KAI

Tren
Sejumlah Temuan KPK Saat Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sejumlah Temuan KPK Saat Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Tren
5 Cara Mudah Membersihkan Pakaian Putih yang Menguning

5 Cara Mudah Membersihkan Pakaian Putih yang Menguning

Tren
Jadi Film Wajib Era Soeharto, Mengapa 'Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI' Berhenti Ditayangkan?

Jadi Film Wajib Era Soeharto, Mengapa "Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI" Berhenti Ditayangkan?

Tren
12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?

12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?

Tren
Identik dengan Pria Dewasa, Mengapa Dulu Nama 'Bambang' Begitu Populer?

Identik dengan Pria Dewasa, Mengapa Dulu Nama "Bambang" Begitu Populer?

Tren
Daftar Obat Batuk Pilek Cespleng yang Berbahaya dan Dilarang BPOM

Daftar Obat Batuk Pilek Cespleng yang Berbahaya dan Dilarang BPOM

Tren
Update Seleksi CPNS-PPPK 2023: Daftar Instansi Sepi Peminat, Apa Saja?

Update Seleksi CPNS-PPPK 2023: Daftar Instansi Sepi Peminat, Apa Saja?

Tren
Kucing Norwegian Forest Disebut Ras Paling Beda karena Menyukai Hujan, Benarkah?

Kucing Norwegian Forest Disebut Ras Paling Beda karena Menyukai Hujan, Benarkah?

Tren
Kronologi dan Fakta Bocah 7 Tahun Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Jalani Operasi Amandel

Kronologi dan Fakta Bocah 7 Tahun Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Jalani Operasi Amandel

Tren
Viral, Video Polisi Minta Uang Tilang Rp 150.000, Polda Metro Jaya: Sudah Pensiun

Viral, Video Polisi Minta Uang Tilang Rp 150.000, Polda Metro Jaya: Sudah Pensiun

Tren
Video Viral Asap dan Petir di Gunung Lawu, Ini Kata Polisi dan PVMBG

Video Viral Asap dan Petir di Gunung Lawu, Ini Kata Polisi dan PVMBG

Tren
Pemilik Resor Tersangka Kasus Lift Maut Tak Ditahan, Apa Alasannya?

Pemilik Resor Tersangka Kasus Lift Maut Tak Ditahan, Apa Alasannya?

Tren
5 Fakta Kebakaran SMAN 6 Jakarta Selatan Tewaskan Satu Orang

5 Fakta Kebakaran SMAN 6 Jakarta Selatan Tewaskan Satu Orang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com