Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat Perjalanan, Bagaimana soal Vaksin?

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan panduan baru terkait aturan perjalanan, Jumat (9/6/2023).

Adapun aturan baru terkait syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Sesuai dengan aturan ini maka masker sudah diperbolehkan untuk dilepas saat sedang melakukan perjalanan.

Lantas, bagaimana dengan vaksinasi dan aturan lain sebagai syarat untuk melakukan perjalanan?

Aturan vaksin dan aturan lainnya

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19

Adapun terkait vaksin, dirinya mengatakan, masyarakat tetap harus melakukan vaksinasi Covid-19.

"Pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid," ujar Wiku kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, aturan kedua dari SE tersebut yakni diperbolehkan untuk tak memakai masker, namun untuk masyarakat yang memang dalam keadaan sehat dan tak berisiko penularan Covid-19.

"Tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, aturan selanjutnya yakni masyarakat tetap dianjurkan untuk membawa handsanitizer atau memakai sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk menghindar tertular virus.

Sedangkan yang keempat yakni dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular dan menularkan Covid-19.

"Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi," kata dia.

Kemenhub akan menyesuaikan

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irawati mengatakan, dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, maka Kemenhub akan melakukan penyesuaian dengan aturan baru.

"Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri," kata dia kapada Kompas.com, Minggu.

Ia mengatakan, setelah terbit maka akan diedarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/11/120000665/aturan-baru-masyarakat-boleh-lepas-masker-saat-perjalanan-bagaimana-soal

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke