Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Tidak Puasa karena Kerja Berat?

Kompas.com - 07/04/2023, 19:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat.

Syarat berpuasa Ramadhan sendiri adalah Islam, balig, berakal, suci, dan mampu.

Sejak fajar terbit hingga Matahari terbenam, orang yang berpuasa akan menahan diri dari makan, minum, dan hawa napsu. Di Indonesia, rata-rata orang berpuasa selama 14-16 jam setiap hari.

Selama berpuasa, aktivitas sehari-hari pastinya harus berjalan seperti biasa. Salah satunya, adalah bekerja.

Lantas, bagaimana hukum puasa bagi orang yang pekerjaannya berat?

Baca juga: Ketentuan Puasa bagi Musafir, Apa Saja?


Hukum puasa bagi pekerja berat

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa orang yang memiliki pekerjaan berat tetap harus niat berpuasa terlebih dahulu di malam hari sebelumnya.

"Terus bila esok paginya benar-benar bekerja berat, boleh berhutang puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Orang yang memiliki pekerjaan berat tetap harus berniat dan menjalankan puasa dari pagi.

Namun, ketika sedang bekerja ia merasa lapar, haus, dan kesehatannya terancam, ia boleh membatalkan puasa. Sebagai gantinya, dia wajib mengganti puasa di lain hari.

Musta'in menambahkan bahwa memang ada pekerja berat yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, orang ini haruslah memiliki pekerjaan berat secara permanen atau sepanjang tahun.

"Apabila tidak bekerja, ia tidak akan mendapatkan penghasilan. Artinya, pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencahariannya," lanjutnya.

Pekerja berat yang masuk golongan ini maka wajib mengganti puasa dengan membayar fidiah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

Meski begitu, menurut Musta'in, pekerja yang mendapatkan keringanan tetap harus niat dan berpuasa dulu. Ini karena bisa saja pekerjaan yang ia rencanakan besok pagi itu batal terlaksana sehingga ia tetap wajib berpuasa.

Sementara itu, Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, pekerja berat boleh membatalkan puasanya di siang hari kalau tidak mampu.

Namun, ia harus membayarkan hutang puasa itu dengan meng-qada puasanya di lain hari. Jika tidak mampu membayar dengan puasa, maka wajib membayar fidiah. 

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com