Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim, Sudah Mulai Dibuka Hari Ini

Kompas.com - 27/03/2023, 15:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Mudik Bareng Gratis 2023 mulai 27 Maret 2023.

Dibukanya mudik gratis tersebut telah diumumkan oleh Pemprov Jatim melalui akun Instagram resminya @jatimpemprov.

"Yuk Mudik Bareng Gratis ! Catat tanggalnya dan jangan sampai ketinggalan~," tulis Pemprov Jatim.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemprov Jatim, Ali Kuncoro, membenarkan bahwa pendaftaran mudik gratis telah dibuka.

"Iya benar," kata Ali kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Warga Jatim yang ingin mengikuti mudik gratis bisa mendaftar melalui laman mudikgratis.dishub.jatimpemprov.go.id.

Moda transportasi yang disiapkan Pemprov Jatim

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, mengatakan bahwa ada beberapa moda transportasi yang disiapkan untuk mengangkut pemudik saat pulang kambung Lebaran mendatang.

Dishub Jatim telah menyiapkan bus, kapal penyeberangan, dan truk untuk menyukseskan mudik gratis tahun ini.

"Ada bus, ada truk untuk angkut sepeda motor, dan kapal penyeberangan," kata Nyono kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Saat ditanya soal kuota pemudik dan jumlah transportasi yang disediakan, ia menyebut hal ini akan disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Tunggu Ibu Gubernur yang akan me-release," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis dengan Kereta Api

Syarat daftar mudik gratis Pemprov Jatim

Untuk mudik gratis tahun ini, Pemprov Jatim telah menyiapkan laman khusus, yaitu mudikgratis.dishub.jatimpemprov.go.id.

Laman tersebut menyediakan informasi berupa kuota pemudik, syarat dan ketentuan, rute, dan cara daftar mudik gratis.

Pemudik rencananya diberangkatkan pada 19 April 2023 yang bertepatan dengan hari pertama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Untuk syarat dan ketentuan mudik gratis yang digelar Pemprov Jatim, calon pemudik bisa menyimak daftarnya di bawah ini:

  • Menerapkan dan mematuhi prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan
  • Menggunakan aplikasi SatuSehat
  • Vaksin dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR
  • Vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes PCR 1X24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR 3X24 jamsebelum keberangkatan
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit khusus melampirkan hasil negatif tes RT PCR 3X24 jam sebelum berangkat
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit khusus wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak atau belum divaksinasi Covid-19
  • Pemudik berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen. Tapi, mereka harus didampingi pelaku perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan prokes.

Baca juga: Ini Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com