Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2023 via Online

Kompas.com - 14/03/2023, 12:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah, yakni cukup via online, praktis dan tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Terdapat sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Peserta bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua yang telah dibayarkan sejak pertama kali bekerja atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan cair tanpa tunggu pensiun

Dikutip dari Kompas.com (28/4/2022), saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dengan demikian, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Waktu tersebut terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek secara online, sehingga jumlah saldo bisa diketahui peserta setiap saat.

Lantas bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua kanal, yakni aplikasi JMO dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJAMSOSTEK (@bpjs.ketenagakerjaan)

Selengkapnya, untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online yakni sebagai berikut:

1. Lewat aplikasi

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi yakni sebagai berikut:

  • Download aplikasi JMO melalui PlayStore di sini. 
  • Buka aplikasi JMO pada smartphone, kemudian buat akun dan login dengan akun yang dibuat
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Selanjutnya pada halaman "Jamminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"
  • Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
  • Selanjutnya saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan

2. Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain menggunakan aplikasiponsel sebagaimana di atas, cek saldo JHT juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Berikut ini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya:

  • Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar, jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
  • Selantnya klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
  • Klik "Login" untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
  • Klik "Lihat Saldo JHT"
  • Selanjutnya, saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com