KOMPAS.com - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah, yakni cukup via online, praktis dan tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Terdapat sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Peserta bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua yang telah dibayarkan sejak pertama kali bekerja atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dikutip dari Kompas.com (28/4/2022), saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dengan demikian, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Waktu tersebut terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek secara online, sehingga jumlah saldo bisa diketahui peserta setiap saat.
Lantas bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online?
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua kanal, yakni aplikasi JMO dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
View this post on Instagram
Selengkapnya, untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online yakni sebagai berikut:
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi yakni sebagai berikut:
Selain menggunakan aplikasiponsel sebagaimana di atas, cek saldo JHT juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan.
Berikut ini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa meliputi Aparatur SIpil Negara (ASN), pegawai swasta, hingga wiraswasta.
Berikut ini beberapa jenis kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Kontan, selengkapnya yakni sebagai berikut:
Yang termasuk kategori ini adalah seseorang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Contoh dari kepesertaan BPS Ketenagakerjaan penerima upah yakni penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta ataupun BUMN.
Kepesertaan bukan penerima upah adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri.
Dengan demikian orang ini tidak berada di bawah arahan atau kepemimpinan pihak tertentu.
Kepesertaan pekerja jasa konstruksi yakni pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran yakni WNI yang akan, sedang dan atau telah melakukan pekeraan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.