Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa meliputi Aparatur SIpil Negara (ASN), pegawai swasta, hingga wiraswasta.
Berikut ini beberapa jenis kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Kontan, selengkapnya yakni sebagai berikut:
Yang termasuk kategori ini adalah seseorang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Contoh dari kepesertaan BPS Ketenagakerjaan penerima upah yakni penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta ataupun BUMN.
Kepesertaan bukan penerima upah adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri.
Dengan demikian orang ini tidak berada di bawah arahan atau kepemimpinan pihak tertentu.
Kepesertaan pekerja jasa konstruksi yakni pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran yakni WNI yang akan, sedang dan atau telah melakukan pekeraan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.