KOMPAS.com - Kehadiran partai politik (parpol) dalam suatu negara memiliki peran dan tujuan penting dalam keberlangsungan pemerintahan.
Partai politik juga bisa menjadi sarana atau wadah partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
Miriam Budiarjo (1989) berpendapat, partai politik secara umum dapat dimaknai sebagai kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Kelompok ini berorientasi pada kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia
Dalam kehidupan bernegara, kehadiran partai politik memiliki sejumlah fungsi penting.
Hal ini termaktub dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Ada lima fungsi politik dalam Undang-Undang itu:
Menurut Thomas Meyer (2012), fungsi dasar partai politik dalam sebuah sistem demokrasi adalah mengagregasi kepentingan rakyat, menggerakkannya pada kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan.
Hal itu kemudian menjadi sebuah agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan rakyat saat pemilu.
Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya
Partai politik memainkan peran penting dalam penentuan sebuah sistem demokrasi modern dan menjadi pilar utama dalam sistem politik.
Pasalnya, partai politik mampu menerjemahkan nilai dan kepentingan masyarakat dalam proses bottom-up, sehingga menilai dan kepentingan masyarakat itu menjadi rancangan Undang-Undang negara, peraturan, dan program bagi rakyat.
Karena partai politik berperan penting untuk demokrasi, maka di banyak negara terdapat pendanaan publik bagi parpol.
Penyaluran dana publik ini dibatasi oleh peraturan dan perundang-undangan yang tegas. Hal ini menjarnin agar publik bisa ikut mengawasi anggaran partai.
Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, partai politik tercatat memiliki tujuan umum, yakni:
Selain tujuan umum, partai politik juga memiliki tujuan khusus berikut:
Referensi: