KOMPAS.com - Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik berati organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Pembentukan partai politik ini dimaksudkan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, nmasyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Secara etimologi, politik berasal dari bahasa Yunani, yakni polis yang berati kota atau negara kota.
Politik secara istilah adalah usaha untuk mencapai atau mewujudkan cita-cita atau idiologi.
Di Indonesia, kehadiran partai politik sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Partai politik di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda dan lahir bersamaan dengan tumbuhnya gerakan kebangsaan.
Meski saat itu tidak secara tegas menyatakan dirinya sebagai partai politik, tapi mereka memiliki program-program dan aktivitas politik.
Pasalnya, pemerintah Hindia Belanda melarang perkumpulan atau persidangan yang memiliki agenda terkait pemerintahan atau hal yang membahayakan keamanan umum.
Hal ini membuat sejumlah organisasi politik tidak menunjukkan diri secara terang-terangan, seperti yang dilakukan oleh organisasi Budi Utomo (1908) dan Sarekat Islam (1911).
Keberadaan dua organisasi itu kemudian diikuti dengan munculnya berbagai partai politik, seperti Indische Partij (IP), Insulinde, Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan lain-lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.