Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati Ferdy Sambo, Mungkinkah Terganjal KUHP Baru?

Kompas.com - 18/02/2023, 07:25 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang itu, Ferdy Sambo divonis berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama.

Sedangkan, KUHP baru akan segera diberlakukan pada 2026 nanti.

Dalam Pasal 340 KUHP tertulis bahwa pelaku pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun.

Namun, Pasal 100 dalam KUHP baru menyebutkan terpidana hukuman mati bisa mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun dan bisa diganti menjadi penjara seumur hidup jika berkelakuan baik.

Masyarakat pun banyak berspekulasi, mengenai kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari pidana mati berdasarkan KUHP baru.

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?


KUHP baru berlaku 2026

Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan, KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang.

Ia menjelaskan, selama masa peralihan KUHP ini, ada ketentuan bahwa aturan paling menguntungkanlah yang akan diberlakukan kepada pelaku tindak pidana, baik itu tersangka, terdakwa, atau terpidana hukuman mati.

"Berlaku ketentuan masa percobaan selama 10 tahun dalam penjara dan jika yang bersangkutan berkelakuan baik, maka dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Namun, ia menegaskan, aturan ini baru berlaku jika suatu kasus yang saat ini diproses masih akan berjalan hingga 2026.

"Kalau yang menguntungkan KUHP baru, ya KUHP baru yang akan diberlakukan," lanjutnya.

Tapi jika putusan hukuman mati bagi Sambo sudah berkekuatan hukum tetap sebelum itu, maka ia tetap akan dihukum sesuai aturan KUHP lama, yaitu pidana hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Masih Bisa Banding dan Kasasi, Ini Prosesnya

Hukum yang berlaku kalau Sambo naik banding

Iksan juga menyoroti kemungkinan Ferdy Sambo akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau bahkan naik ke kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Menjadi hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," ujarnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com