Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?

Kompas.com - 17/02/2023, 08:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Saat sakit dan diharuskan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing.

Namun demikian, muncul anggapan di media sosial bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari.

Baca juga: Perbedaan Aturan Lama dan Baru soal Naik Kelas BPJS Kesehatan

Lebih dari itu, baik telah dinyatakan sembuh maupun tidak, maka harus mengemasi barang dan pulang ke kediaman pasien.

"Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang," pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, Rabu (15/2/2023).

"Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasai 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh," tulis warganet lain, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Akan Dihapus mulai 1 Januari 2025, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini?

Lalu, benarkah pasien BPJS Kesehatan hanya bisa rawat inap maksimal tiga hari?


 Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023, Adakah Kenaikan?

Tidak ada durasi maksimal rawat inap

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.

"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 secara Online Melalui Ponsel

Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.

"Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien," ujar Muttaqien, terpisah

Menurut dia, dalam kenyataannya, banyak pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari. Namun, ada pula pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.

"Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter," ungkapnya.

Baca juga: Apakah Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com