Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI, Haruskah Jabatan Menteri Dilepas?

Kompas.com - 16/02/2023, 18:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027 melalui Kongres Luar Biasa (KLB), Kamis (16/2/2023).

Ia memperoleh 64 dari total 86 suara, mengalahkan kandidat kuat lainnya, La Nyalla Mattalitti yang hanya mendapat 22 suara.

Erick Thohir sendiri saat ini masih menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Profil 4 BUMN yang Akan Dibubarkan Erick Thohir, Apa Saja?

Lantas, apakah Erick harus mengundurkan diri dari kursi menteri setelah terpilih menjadi Ketum PSSI?

Penjelasan pakar hukum tata negara

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Erick harus mengundurkan diri sesuai Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Karena PSSI adalah organisasi yang ikut dibiayai oleh anggaran negara," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Pasal tersebut berbunyi:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca juga: Menanti Tanggung Jawab PSSI atas Tragedi Kanjuruhan...


Baca juga: Jalan Panjang Iwan Bule Menuju Ketua Umum PSSI...

Bukan hanya ketua, Feri menyebutkan menteri juga harus mengundurkan diri jika menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN, termasuk wakil dan sekretaris.

Bahkan dalam Pasal 24, disebutkan bahwa menteri dapat diberhentikan oleh presiden karena melanggar larangan rangkap jabatan tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 36 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada induk organisasi cabang olahrga yang berumber dari anggaran pendapatan dan belanja negera yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar olahraga nasional.

Baca juga: Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?

Rangkap jabatan menteri Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bocorkan insentif kendaraan listrik yang akan diumumkan minggu depan. Dokumentasi Kemenko Marves Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bocorkan insentif kendaraan listrik yang akan diumumkan minggu depan.

Namun, hingga kini tercatat ada 6 menteri Jokowi yang merangkap jabatan sebagai ketua federasi olahraga nasional. Mereka adalah:

  1. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI)
  2. Basuki Hadimuljono sebagai Ketum Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI)
  3. Airlangga Hartarto sebagai Ketum Persatuan Wushu Indonesia (WI).
  4. Prabowo Subianto sebagai Ketum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPS)
  5. Hadi Tjahjanto sebagai Ketum Federasi Olahraga Karatedo Indonesia (Forki)
  6. Yasonna Laoly sebagai Ketum Federasi kempo Indonesia (FKI).

Baca juga: Alasan Menteri Erick Thohir Angkat Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom

Seperti diketahui, nama Erick Thohir sebelumnya sempat dipersoalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Ketum PSSI.

Syarat yang dimaksudkan adalah berkontribusi sebagai anggota PSSI selama lima tahun.

Akan tetapi, masalah itu langsung dibantah, karena ia pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) pada 2009-2019.

Selain itu, Erick juga tercatat pernah menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada era 2000-an. Terkini, Erick Thohir merupakan pemilik saham Persis Solo sejak 2021.

Baca juga: Selain Iwan Bule, Ini 4 Jenderal yang Pernah Jadi Ketua Umum PSSI

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Profil Menteri, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com