Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?

Kompas.com - 21/01/2023, 12:05 WIB

KOMPAS.com - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun menuai kritikan.

Diketahui, ribuan kepala desa melakukan aksi demo menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Gedung DPR, Selasa (17/1/2023

Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Politisi PDI-P Budiman Sudjatimko bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan aspirasi perubahan periodisasi jabatan kepala desa tersebut.

Salah satu alasannya adalah aturan tersebut membuat boros dan banyak menimbulkan gesekan sosial.

Baca juga: Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?


Lantas, mengapa perpanjangan masa jabatan kepala daerah tersebut harus ditolak?

Minimnya leadership kepala desa

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, usulan tersebut harus ditolak karena dapat merusak demokrasi.

Menurutnya, masa jabatan 6 tahun merupakan waktu yang sangat cukup untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pemilihan kepala desa.

"Ini juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu," kata Ubed kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2023).

Baca juga: Menteri Risma Terima Laporan Bansos PKH Mengalir ke Keluarga Lurah dan Kades, Sebetulnya untuk Siapa?

Karena itu, persoalan substansinya lebih pada minimnya kemampuan leadership kepala desa dalam membangun dan mengatasi keterbelahan sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+