Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Rp 150 M di Bengkulu Dilantik Jadi Kades, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kompas.com - 08/08/2022, 06:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit yang berinisial P dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. 

Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan telah melantik P secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (3/8/2022).

P terpilih sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022. Saat ini, tersangka masih berada dalam tahanan Kepolisian Daerah Bengkulu.

Kades P menjadi salah satu dari empat tersangka kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar.

Baca juga: Terpilih Jadi Kades, Tersangka Kasus Korupsi yang Ditahan Dilantik secara Virtual

Sejumlah warganet mempertanyakan proses pelantikan kades tersebut, salah satunya disampaikan oleh pengguna Twitter ini.

"Yg jadi pertanyaan : Apakah seseorang boleh dipilih bahkan dilantik,jika yg bersangkutan sedang tersangkut masalah hukum ?" tulis dia.

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan pelantikan tersangka kasus korupsi, sebagaimana terjadi di Bengkulu menurutnya tidak bisa dilakukan.

"Seorang yang berstatus sebagai tersangka tidak bisa dan tidak boleh dilantik sebagai pejabat publik," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Diberhentikan setelah ada keputusan hukum tetap

Menurut Fickar, pelantikan bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan terlanjur memenangkan suatu pemilihan umum, namun dengan ketentuan tertentu.

"Bisa dilantik jika dia terpilih dalam satu pemilihan, tetapi setelah dilantik harus diberhentikan sementara sampai dengan ada putusan pidananya yang mempunyai hukuman tetap (inkrah)," jelas dia.

Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com