Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Risma Terima Laporan Bansos PKH Mengalir ke Keluarga Lurah dan Kades, Sebetulnya untuk Siapa?

Kompas.com - 16/06/2021, 12:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Terlebih, setelah adanya banyak aduan mengenai penerima PKH yang bukan berasal dari kriteria yang sebenarnya, melainkan dari keluarga kepala desa (Kades) dan lurah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai, penyebab penerima PKH tidak tepat sasaran karena saat ini data penerima bansos ada di masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Data itu ada di pemda, kemudian pemda meminta ke desa atau kelurahan. Kami banyak dikomplain karena itu keluarganya kepala desa, lurah dan sebagainya," kata Risma dikutip dari Kompas TV, Selasa (15/6/2021).

Risma mengungkapkan, saat ini progres pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah mencapai 90 persen.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH?

Kriteria penerima PKH

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dilansir dari Kontan, PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Sementara, dilansir dari laman Kemensos, penerima PKH ditargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Baca juga: [HOAKS] BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com