KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Terlebih, setelah adanya banyak aduan mengenai penerima PKH yang bukan berasal dari kriteria yang sebenarnya, melainkan dari keluarga kepala desa (Kades) dan lurah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai, penyebab penerima PKH tidak tepat sasaran karena saat ini data penerima bansos ada di masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Data itu ada di pemda, kemudian pemda meminta ke desa atau kelurahan. Kami banyak dikomplain karena itu keluarganya kepala desa, lurah dan sebagainya," kata Risma dikutip dari Kompas TV, Selasa (15/6/2021).
Risma mengungkapkan, saat ini progres pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah mencapai 90 persen.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH?
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dilansir dari Kontan, PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Sementara, dilansir dari laman Kemensos, penerima PKH ditargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Baca juga: [HOAKS] BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair
Berikut kriteria penerima PKH 2021:
1. Kriteria komponen kesehatan
2. Kriteria komponen pendidikan
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
Baca juga: Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
Baca juga: Kemenkop Tegaskan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Ada di Tahap 2, Begini Cara Mengajukan dan Mengeceknya
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Baca juga: Ramai soal Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Tahap 3, Apa Kata Kemenkop?
Anda dapat mengecek untuk mengetahui apakah Anda masuk sebagai penerima atau tidak dengan cara membuka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek data penerima bansos PKH:
Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via BRI di eform.bri.co.id/bpum