Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Rp 150 M di Bengkulu Dilantik Jadi Kades, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kompas.com - 08/08/2022, 06:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit yang berinisial P dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. 

Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan telah melantik P secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (3/8/2022).

P terpilih sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022. Saat ini, tersangka masih berada dalam tahanan Kepolisian Daerah Bengkulu.

Kades P menjadi salah satu dari empat tersangka kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar.

Baca juga: Terpilih Jadi Kades, Tersangka Kasus Korupsi yang Ditahan Dilantik secara Virtual

Sejumlah warganet mempertanyakan proses pelantikan kades tersebut, salah satunya disampaikan oleh pengguna Twitter ini.

"Yg jadi pertanyaan : Apakah seseorang boleh dipilih bahkan dilantik,jika yg bersangkutan sedang tersangkut masalah hukum ?" tulis dia.

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan pelantikan tersangka kasus korupsi, sebagaimana terjadi di Bengkulu menurutnya tidak bisa dilakukan.

"Seorang yang berstatus sebagai tersangka tidak bisa dan tidak boleh dilantik sebagai pejabat publik," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Diberhentikan setelah ada keputusan hukum tetap

Menurut Fickar, pelantikan bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan terlanjur memenangkan suatu pemilihan umum, namun dengan ketentuan tertentu.

"Bisa dilantik jika dia terpilih dalam satu pemilihan, tetapi setelah dilantik harus diberhentikan sementara sampai dengan ada putusan pidananya yang mempunyai hukuman tetap (inkrah)," jelas dia.

Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

 

Aturan Permendagri No 82 tahun 2015

Sementara itu dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa disebutkan mengenai pemberhentian kepala desa. 

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Sedangkan di Pasal 9 disebutkan: 

Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :

a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
d. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ditunjuk pelaksana tugas

Kembali kepada kasus yang terjadi di Bengkulu, dikutip dari Kompas.com (4/8/2022), P terpilih sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022.

"Karena dinyatakan menang Pilkades, maka kami melantiknya. Oleh karena ia berada di tahanan, maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting)," kata Camat Pinang Raya, M. Irfan.

Akan tetapi, karena P tersangkut urusan hukum, Irfan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menunjuk pelaksana tugas kepala desa yang menggantikan P.

Pelaksana tugas yang ditunjuk akan mengemban jabatan P hingga ada keputusan hukum dari pengadilan.

Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com