KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati, Senin (13/2/2023).
Terdakwa lainnya juga telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut rinciannya:
Keempat pelaku masih dapat melakukan upaya banding hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan.
Apa itu upaya hukum banding dan kasasi?
Baca juga: Apa Itu Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf?
Dikutip dari Kompas.com, Pasal 1 angka 12 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan, bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.
Penolakan putusan pengadilan tersebut dapat berupa banding, kasasi, atau permohonan peninjauan kembali.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), banding adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.
Pada Pasal 67 KUHAP, Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pihak yang berhak mengajukan banding diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.
Banding menjadi salah satu upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi juga dapat diajukan oleh orang yang diberi kuasa terdakwa atau kuasa hukum.
Namun, tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan sebagaimana juga diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Putusan yang tidak dapat mengajukan banding yakni:
Pasal 240 KUHAP mengatur Pengadilan Tinggi berhak menilai putusan Pengadilan Negeri.
Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ada kelalaian atau kekeliruan, maka berhak memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memperbaikinya.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi juga berwenang untuk memperbaiki kelalaian atau kekeliruan itu sendiri melalui sebuah keputusan.
Jika perlu, menurut Pasal 240 ayat (2) KUHAP, pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari Pengadilan Negeri sebelum putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan.
Setelah mempertimbangkan dan melaksanakan ketentuan di atas, selanjutnya Pengadilan Tinggi memutuskan, menguatkan, atau mengubah putusan Pengadilan Negeri.
Atau, dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.
Menurut Pasal 233 ayat 2 KUHAP, pengajuan banding dapat diterima 7 hari setelah putusan pengadilan atau vonis.
Apabila dalam kurun waktu 7 hari setelah vonis, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan vonis dapat dieksekusi atau dijalankan.
Selain itu, terdakwa atau penuntut umum telah menerima putusan dan tidak tidak dapat mengajukan banding.