Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Divonis Mati, Masih Bisa Banding dan Kasasi, Ini Prosesnya

Kompas.com - 14/02/2023, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati, Senin (13/2/2023). 

Terdakwa lainnya juga telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut rinciannya: 

  • Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, 
  • Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, 
  • Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. 

Keempat pelaku masih dapat melakukan upaya banding hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan. 

Apa itu upaya hukum banding dan kasasi? 

Baca juga: Apa Itu Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf?

Upaya hukum banding hingga kasasi

Dikutip dari Kompas.com, Pasal 1 angka 12 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan, bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Penolakan putusan pengadilan tersebut dapat berupa banding, kasasi, atau permohonan peninjauan kembali.

Pengertian Banding

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), banding adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

Pada Pasal 67 KUHAP, Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Pihak yang berhak mengajukan banding diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Banding menjadi salah satu upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama.

Upaya banding ke Pengadilan Tinggi juga dapat diajukan oleh orang yang diberi kuasa terdakwa atau kuasa hukum.

Namun, tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan sebagaimana juga diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Putusan yang tidak dapat mengajukan banding yakni:

  • Putusan bebas
  • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerangan hukum
  • Putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 240 KUHAP mengatur Pengadilan Tinggi berhak menilai putusan Pengadilan Negeri.

Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ada kelalaian atau kekeliruan, maka berhak memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memperbaikinya.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi juga berwenang untuk memperbaiki kelalaian atau kekeliruan itu sendiri melalui sebuah keputusan.

Jika perlu, menurut Pasal 240 ayat (2) KUHAP, pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari Pengadilan Negeri sebelum putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pakar Ingatkan Masih Ada Peluang Banding

Setelah mempertimbangkan dan melaksanakan ketentuan di atas, selanjutnya Pengadilan Tinggi memutuskan, menguatkan, atau mengubah putusan Pengadilan Negeri.

Atau, dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.

Menurut Pasal 233 ayat 2 KUHAP, pengajuan banding dapat diterima 7 hari setelah putusan pengadilan atau vonis.

Apabila dalam kurun waktu 7 hari setelah vonis, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan vonis dapat dieksekusi atau dijalankan.

Selain itu, terdakwa atau penuntut umum telah menerima putusan dan tidak tidak dapat mengajukan banding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com