KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sedianya dilakukan pada Kamis (2/2/2023) ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Selain diketahui dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Betul, (soal penyebab dan kelanjutannya) bisa ditanyakan ke Kemendikbud Ristek," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2022) malam.
Baca juga: Penundaan Pengumuman dan Cara Cek Hasil PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Penjelasan Panselnas soal Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Lantas, kapan pengumuman PPPK Guru 2022 akan dilakukan?
Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, jika tidak ada kendala pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 akan dilakukan pada minggu ketiga atau keempat Februari.
"InsyaAllah Panselnas akan mengumumkan hasilnya (PPPK Guru 2022) sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN," ujarnya, seperti dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Nunuk menjelaskan, alasan penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 lantaran masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3) dan pelamar umum.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi," kata dia.
"Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," sambungnya.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Nunuk mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.
"Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi," katanya lagi.
Baca juga: Dari Mana Sumber Gaji PPPK dan Berapa Besarannya?
Penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 imbuhnya merupakan bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia.