Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak?

Kompas.com - 21/01/2023, 12:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun menuai kritikan.

Diketahui, ribuan kepala desa melakukan aksi demo menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Gedung DPR, Selasa (17/1/2023

Mereka meminta agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Politisi PDI-P Budiman Sudjatimko bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan aspirasi perubahan periodisasi jabatan kepala desa tersebut.

Salah satu alasannya adalah aturan tersebut membuat boros dan banyak menimbulkan gesekan sosial.

Baca juga: Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?


Lantas, mengapa perpanjangan masa jabatan kepala daerah tersebut harus ditolak?

Minimnya leadership kepala desa

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, usulan tersebut harus ditolak karena dapat merusak demokrasi.

Menurutnya, masa jabatan 6 tahun merupakan waktu yang sangat cukup untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pemilihan kepala desa.

"Ini juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu," kata Ubed kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2023).

Baca juga: Menteri Risma Terima Laporan Bansos PKH Mengalir ke Keluarga Lurah dan Kades, Sebetulnya untuk Siapa?

Karena itu, persoalan substansinya lebih pada minimnya kemampuan leadership kepala desa dalam membangun dan mengatasi keterbelahan sosial.

Jika persoalan substansi tersebut tak diatasi, maka perpanjangan 9 tahun masa jabatan pun tidak bisa mejawab persoalan.

"Jika masalah substansinya tidak diatasi, maka kepala desa tidak akan mampu jalankan program-programnya dengan baik, termasuk tidak mampu atasi problem keterbelahan sosial itu. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan," jelas dia.

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 150 M di Bengkulu Dilantik Jadi Kades, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Sebanyak 316 kepala desa dari 16 Kecamatan yang ada di Purworejo mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka mengaku sudah mendapatkan izin dari bupati Purworejo Agus Bastian. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Sebanyak 316 kepala desa dari 16 Kecamatan yang ada di Purworejo mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka mengaku sudah mendapatkan izin dari bupati Purworejo Agus Bastian.

Selain itu, Ubed juga menampik dana pilkades akan mengganggu dana pembangunan.

Pasalnya, dana pilkades sudah disiapkan APBN dan dianggarkan sesuai peruntukannya.

"Angka dana pilkades itu seluruh Indonesia saya hitung totalnya tidak sampai Rp 50 triliun, itu pun pilkades tidak dilakukan serentak, masing-masing daerah berbeda-beda waktunya sehingga dananya tidak dubutuhkan dalam waktu yang sama," kata dia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Kronologi Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Polisi Ungkap Kronologi Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Tren
Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Tren
Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Tren
Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

Tren
Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Tren
Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Tren
Mengenal Voice of Baceprot, Grup Metal Garut yang Jadi Sorotan Utama Forbes 30 Under 30 2024

Mengenal Voice of Baceprot, Grup Metal Garut yang Jadi Sorotan Utama Forbes 30 Under 30 2024

Tren
Daftar Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Daftar Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Tren
Profil Oxford United, Klub Bola Erick Thohir yang Promosi ke Championship

Profil Oxford United, Klub Bola Erick Thohir yang Promosi ke Championship

Tren
5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku

5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku

Tren
3 Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan Meninggal, 2 Teridentifikasi

3 Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan Meninggal, 2 Teridentifikasi

Tren
6 Hal Ini Dilarang Dilakukan Jemaah Haji di Tanah Suci, Apa Saja?

6 Hal Ini Dilarang Dilakukan Jemaah Haji di Tanah Suci, Apa Saja?

Tren
Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia

Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com