Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Erix Soekamti Kritik Retribusi di Tengah Jalan, Ini Kata Dispar Kulon Progo

Kompas.com - 29/12/2022, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan dari pentolan band Endang Soekamti, Erix Soekamti, yang mengkritisi soal adanya retribusi di jalan raya Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, viral di Instagram.

Erix menyebut peraturan daerah (Perda) mengatur bahwa penarikan retribusi berada di kawasan wisata, bukan di jalan raya kabupaten.

Menurutnya, hal ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu fungsi jalan.

"Sejauh saya tau Pemkab Kulon Progo tidak membangun kawasan wisata, tapi beberapa titik spot destinasi seperti Widosari, Gardu Pandang Gunung Jaran, Rest Area Segitik yang sampai sekarang juga tidak berjalan baik alias mangkrak," tulisnya dalam akun @erixsoekamti.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Erix Soekamti (@erixsoekamti)

Karena itu, ia berharap agar Pemkab Kulon Progo untuk merelokasi pos retribusi masing-masing destinasi.

Erix mengklaim, tidak semua pengguna jalan raya menuju destinasi wisata buatan pemerintah. Bahkan, 80 persen pengendara yang melintasi kawasan itu bukan untuk wisata, melainkan menuju Kabupaten Magelang.

"Ada atau tidak ada wisata, sudah kewajiban pemerintah membuat jalan. Jadi tolong jangan hentikan kendaraan di jalan raya untuk menarik retribusi," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Polisi di Jogja Beri Imbauan Tertib Berlalu Lintas Sambil Bernyanyi Diiringi Pengamen Jalanan

Masih dalam unggahan yang sama, Erix juga menyertakan karcis retribusi tersebut. Tertera di dalamnya "Retribusi Masuk Tempat Zrekreasi Kawasan Nglinggo, Tritis" dengan biaya Rp 5.000.

Karcis rertibusi tersebut juga mencantumkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 95 Tahun 2021.

Pihak Kompas.com sudah mencoba untuk menghubungi Erix Soekamti untuk meminta izin mengutip unggahan tersebut. 

Penjelasan Dispar Kulonprogo

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kulon Progo Joko Mursito memastikan, penarikan retribusi tersebut berdasarkan pada peraturan bupati dan peraturan gubernur.

"Jadi di tiket itu kan jelas ada dasar hukumnya. Saya masuk Dispar baru juli 2020, itu kami menerima warisan, itu sudah berjalan lama," kata Joko kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Ia menjelaskan, Pemkab Kulon Progo memiliki 8 destiniasi wisata dan sejumlah kawasan wisata.

Kawasan wisata tersebut misalnya, Sermo, Jatimulyo, dan Nglinggo Tritis.

"Kenapa dinamakan kawasan, karena memang itu melingkupi destinasi wisata yang agak banyak di situ, kami hanya di jalur ke sana," jelas dia.

"Kalau yang dipersoalkan jalan kok dipakai narik tiket, loh Parangtritis juga di jalan, Bromo juga di jalan," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Pajero Rusak Mesin EDC Petugas SPBU Saat Diminta Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com