Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Widy Vierratale Buka Baju Tuai Kontroversi, Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 19/11/2022, 20:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi buka baju yang dilakukan oleh vokalis band Vierratale, Widy Soediro Nichlany selepas manggung di Palu, Sulawesi Tengah belum lama ini, menuai kontroversi.

Aksi tersebut viral setelah video aksi buka baju yang dilakukannya beredar di media sosial.

"Kak widi vierratale ini memang ga ada lawan …mainnya buka baju euy..," tulis akun Twitter ini pada 20 Oktober 2022.

Hingga Sabtu (19/11/2022), video itu sudah ditonton sebanyak lebih dari 119.500 kali dan disukai sebanyak 646 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Viral, Twit soal Bahaya Buang Ingus Terlalu Keras, Apa Bahayanya?

Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Buntutnya, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan aksi buka baju yang dilakukan Widy tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Widy dilaporkan atas dugaan pornografi yang dilakukannya di atas panggung.

“Kami buat aduan polisi atas dugaan pornografi yang dilakukan seseorang publik figur inisial WS,” ujar kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Zianul juga membuka peluang mediasi dengan syarat Widy minta maaf terbuka ke publik, khususnya masyarakat Sulawesi maksimal 3x24 jam.

Namun, apabila tidak ada itikad baik dari Widy, maka Forum Pemuda Sulawesi akan melanjutkan aduan tersebut menjadi laporan polisi.

Baca juga: Viral, Video Dua Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Ini Penjelasan KAI


Lalu, bagaimana pandangan pakar hukum mengenai hal ini?

Pandangan pakar hukum pidana

Widi Vierratale YouTube Momo YouTube Channel Widi Vierratale
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa aksi buka baju yang dilakukan Widy Vierra tidak layak untuk dikriminalisasi.

"Wah ini soal tafsir yang mungkin tiap orang berbeda, tapi bagi saya perbuatan semacam itu tidak layak untuk dikriminalisasi," ujar Agustinus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).

Menurut dia, aksi yang dilakukan Widy itu sebaiknya hanya dihukum dengan diberi nasihat saja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Hal itu disampaikan agar setiap orang tidak terlalu mudah menggunakan hukum pidana untuk memenjarakan orang.

"Dinasehati saja cukup, jangan terlalu mudah menggunakan hukum pidana untuk memenjarakan orang yang melakukan perbuatan di mana kita tidak berkenan," lanjut dia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com