KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB polio.
Penetapan ini menyusul penemuan satu kasus polio tipe 2 yang menyerang anak berusia 7 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh.
Meski hanya satu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, penetapan KLB polio tetap perlu karena Indonesia sudah dinyatakan bebas pada 2014.
"Karena Indonesia sudah nyatakan eradikasi tapi ternyata ada (muncul) virus polio liar apalagi virus (polio) tipe 2 yang dianggap sudah enggak ada lagi," kata Maxi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).
Adapun penderita polio di Aceh, menurut Maxi, belum menerima vaksinasi apapun, sehingga Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) tidak terpenuhi.
Lalu, apa saja gejala polio yang kini ditetapkan sebagai KLB di Indonesia?
Baca juga: Sejarah Vaksin Polio
Baca juga: Kemenkes Tetapkan KLB Polio di Indonesia, Ditemukan 1 Kasus di Aceh
Poliomyelitis atau polio adalah penyakit akibat infeksi virus polio.
Dikutip dari Kemenkes, virus polio dapat berupa virus polio vaksin/sabin dan virus polio liar atau Wild Poliovirus (WPV).
Virus polio yang ditemukan juga dapat berupa Vaccine Derived Poliovirus (VDPV), yaitu virus polio vaksin/sabin yang mengalami mutasi dan bisa menyebabkan kelumpuhan.
Polio dapat menyerang semua usia, tetapi paling sering anak-anak berusia di bawah lima tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.