KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) pada 2023 maksimal 10 persen.
Hal itu diketahui dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Rabu (16/11/2022).
Penyesuaian nilai upah minimum (UM) 2023 tersebut dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi
Lantas, daerah mana saja yang sudah menetapkan UMP 2023?
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dirangkum dari berbagai sumber:
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, atau naik Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan, kenaikan tersebut memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.
"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, diutip dari Antara.
Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.
Setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Perincian Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mana yang Tertinggi?
Selain Provinsi Papua Barat, Jambi diketahui juga telah menetapkan UMP 2023.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847.
Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785.