Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Beli Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Kompas.com - 19/11/2022, 15:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan periode libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah bisa dibeli di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Kamis (17/11/2022).

Adapun masa angkutan liburan Nataru 2023 terhitung mulai 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Pemesanan atau pembelian tiket KA ini sudah dimulai karena menyesuaikan aturan yakni 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

"Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45 , maka mulai 17 November 2022 masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Berikut yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tiket KA Persambungan


Eva mengatakan, jumlah tiket KA yang sudah terjual untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 sebanyak 53.500 tiket hingga17 November 2022.

"Tiket-tiket tersebut untuk periode keberangkatan 22 Desember sd 1 Januari 2023," katanya lagi.

Beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.

Meski begitu, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Baca juga: Terlanjur Membawa Koper yang Terlalu Besar Saat Naik Kereta, Apa yang Harus Dilakukan?

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh (KAJJ) sesuai SE 84 Kemenhub.

Syarat naik kereta api jarak jauh pada libur Nataru 2023

Cek lagi syarat naik kereta api saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta Cek lagi syarat naik kereta api saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sebagai informasi, persyaratan calon penumpang KA dibedakan melalui usia.

Untuk calon penumpang usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah .

Sedangkan untuk calon penumpang usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah .

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

Baca juga: UPDATE Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster di Wilayah Jakarta

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com