Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tiket KA Persambungan

Kompas.com - 15/11/2022, 12:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum membeli tiket kereta api persambungan.

Diketahui, pengguna harus membeli tiket dengan sifat persambungan, terlebih jika rute yang dituju belum dilayani dengan relasi langsung.

Berikut sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket kereta api dengan sifat persambungan, dilansir dari informasi resmi KAI:

Apa itu tiket persambungan?

Definisi tiket kereta api dengan sifat persambungan adalah suatu kondisi di mana jadwal kedatangan kereta api lebih awal dari jadwal kereta api lanjutannya.

Sehingga, memungkinkan bagi penumpang untuk melanjutkan perjalanan kereta api lanjutannya, setelah transit di suatu stasiun.

Baca juga: KAI Infokan Adanya Keterlambatan Perjalanan KA di Lintas Bandung Raya hingga 30 November, Apa Sebabnya?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Viral, Video Penumpang Cari Angin dengan Membuka Pintu Kereta, Dipergoki Satpam KAI

Yang harus diperhatikan sebelum beli tiket persambungan

Ilustrasi Kereta Api. Tarif khusus diberlakukan untuk KA Harina dan Ciremai rute Bandung-Cirebon pulang pergi (PP).KAI Ilustrasi Kereta Api. Tarif khusus diberlakukan untuk KA Harina dan Ciremai rute Bandung-Cirebon pulang pergi (PP).

1. Pastikan jeda waktu keberangkatan antar-kereta lebih dari 180 menit.

2. Dengan memperhatikan jeda waku keberangkatan antar-kereta lebih dari 180 menit, bila terjadi keterlambatan dari kereta api yang dinaiki sebelumnya, maka tiket kereta api lanjutannya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar biaya pesan).

3. Tidak disarankan membeli tiket persambungan dengan jeda waktu antar-kereta kurang dari 180 menit.

Pasalnya, jika terjadi keterlambatan pada kereta sebelumnya, tiket kereta terusannya dianggap hangus dan tidak ada pengembalian biaya.

4. Disarankan membeli tiket persambungan dengan stasiun keberangkatan yang sama antara kereta sebelumnya dengan kereta lanjutannya.

Baca juga: Viral, Unggahan Penumpang Kereta Api Siram Petugas Loket Stasiun Gambir dengan Kuah Makanan, Ini Kata KAI


Syarat terbaru naik kereta api

Beberapa waktu lalu, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan soal syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Eva menuturkan, saat ini KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Viral, Twit Tarif KA Komersial Disebut Akan Naik hingga 15 Persen, Ini Kata KAI

2. Usia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Viral, Unggahan soal Joki Tas di Kereta Lokal Lamongan-Surabaya, Ini Respons KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com