Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tiket KA Persambungan

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau penumpang untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum membeli tiket kereta api persambungan.

Diketahui, pengguna harus membeli tiket dengan sifat persambungan, terlebih jika rute yang dituju belum dilayani dengan relasi langsung.

Berikut sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket kereta api dengan sifat persambungan, dilansir dari informasi resmi KAI:

Apa itu tiket persambungan?

Definisi tiket kereta api dengan sifat persambungan adalah suatu kondisi di mana jadwal kedatangan kereta api lebih awal dari jadwal kereta api lanjutannya.

Sehingga, memungkinkan bagi penumpang untuk melanjutkan perjalanan kereta api lanjutannya, setelah transit di suatu stasiun.

1. Pastikan jeda waktu keberangkatan antar-kereta lebih dari 180 menit.

2. Dengan memperhatikan jeda waku keberangkatan antar-kereta lebih dari 180 menit, bila terjadi keterlambatan dari kereta api yang dinaiki sebelumnya, maka tiket kereta api lanjutannya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar biaya pesan).

3. Tidak disarankan membeli tiket persambungan dengan jeda waktu antar-kereta kurang dari 180 menit.

Pasalnya, jika terjadi keterlambatan pada kereta sebelumnya, tiket kereta terusannya dianggap hangus dan tidak ada pengembalian biaya.

4. Disarankan membeli tiket persambungan dengan stasiun keberangkatan yang sama antara kereta sebelumnya dengan kereta lanjutannya.

Syarat terbaru naik kereta api

Beberapa waktu lalu, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan soal syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Eva menuturkan, saat ini KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh:

2. Usia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/15/120500265/berikut-yang-harus-diperhatikan-sebelum-membeli-tiket-ka-persambungan

Terkini Lainnya

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke