Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Kompas.com - 19/11/2022, 15:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 mengalami penyesuaian.

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang sedianya ditutup pada Jumat (18/11/2022) diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022).

Penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersebut sesuai dengan surat Plt Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Diketahui, pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan berdasarkan data per 1 April 2022.

Pelamar PPPK JF (Jabatan Fungsional) Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan, dan bagaimana cara daftar PPPK Kesehatan 2022?

Syarat daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Selain itu pelamar PPPK Kesehatan juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan 2022.

Baca juga: Simak, Berikut Panduan Penggunaan E-Meterai untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Syarat umum

Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membuka rekrutmen PPPK tahun 2022 untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.Tangkapan layar laman pppk.bpk.go.id Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membuka rekrutmen PPPK tahun 2022 untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Berikut syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman Kementerian Kesehatan (Kemkes):

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Syarat khusus

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran dan pengumuman Seleksi PPPK guru 2022screenshoot Laman sscasn bkn untuk pendaftaran dan pengumuman Seleksi PPPK guru 2022

Syarat khusus daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 yakni:

1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com