Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan Tenaga Kesehatan Non-ASN Segera Ditutup, Ini Cara Ceknya!

Kompas.com - 12/11/2022, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pendataan tenaga kesehatan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Tujuan perpanjangan pendataan tenaga kesehatan non-ASN atau honorer tersebut untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

"Kesempatan ini kami buka kembali seluas-luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan non-ASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022," ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, dilansir dari laman Kemenkes.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori yang Diprioritaskan

Berdasarkan Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 menunjukkan gambaran minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 persen) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 peren) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Dan sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Simak Jadwal dan Link Pendaftarannya!


Oleh sebab itu, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK pada 2022 dan 2023.

Hal itu beririgan dengan berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Sebelumnya, pendataan non-ASN sudah dibuka sejak April 2022 lalu. Namun karena masih ada yang belum terdata, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendataan tenaga kesehatan non-ASN.

Baca juga: Link Pendaftaran dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Cara pendataan tenaga kesehatan non-ASN

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Adapun proses pendaftaran harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Daerah (Gubernur/Wali Kota/Bupati) diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan non-ASN.

Selanjutnya, para tenaga kesehatan bisa langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Baca juga: Link Pendaftaran dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Jika nama yang bersangkutan belum terdaftar, tenaga kesehatan akan diminta langsung untuk menghubungi dinas kesehatan setempat.

"Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022," tandas Arianti.

Nantinya, hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan non-ASN akan diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing.

Halaman:

Terkini Lainnya

Muncul Bintik Matahari Baru, Akankah Kembali Picu Aurora?

Muncul Bintik Matahari Baru, Akankah Kembali Picu Aurora?

Tren
Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Tren
6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

Tren
KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

Tren
Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Tren
Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Tren
Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com