Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendataan Tenaga Kesehatan Non-ASN Segera Ditutup, Ini Cara Ceknya!

Kompas.com - 12/11/2022, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pendataan tenaga kesehatan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Tujuan perpanjangan pendataan tenaga kesehatan non-ASN atau honorer tersebut untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

"Kesempatan ini kami buka kembali seluas-luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan non-ASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022," ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, dilansir dari laman Kemenkes.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori yang Diprioritaskan

Berdasarkan Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 menunjukkan gambaran minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 persen) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 peren) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Dan sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Simak Jadwal dan Link Pendaftarannya!


Oleh sebab itu, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK pada 2022 dan 2023.

Hal itu beririgan dengan berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Sebelumnya, pendataan non-ASN sudah dibuka sejak April 2022 lalu. Namun karena masih ada yang belum terdata, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendataan tenaga kesehatan non-ASN.

Baca juga: Link Pendaftaran dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Cara pendataan tenaga kesehatan non-ASN

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Adapun proses pendaftaran harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Daerah (Gubernur/Wali Kota/Bupati) diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan non-ASN.

Selanjutnya, para tenaga kesehatan bisa langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Baca juga: Link Pendaftaran dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Jika nama yang bersangkutan belum terdaftar, tenaga kesehatan akan diminta langsung untuk menghubungi dinas kesehatan setempat.

"Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022," tandas Arianti.

Nantinya, hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan non-ASN akan diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing.

Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan non-ASN dimaksud menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.

Baca juga: Kriteria, Syarat, dan Berkas yang Diperlukan untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan

Kriteria prioritas tenaga kesehatan non-ASN 

Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan 2022tangkapan layar rilis BKN Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Dilansir dari laman Kemenkes, terdapat beberapa kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, di antaranya:

  1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status non-ASN
  3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Adapun, tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com