Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendataan Tenaga Kesehatan Non-ASN Segera Ditutup, Ini Cara Ceknya!

Tujuan perpanjangan pendataan tenaga kesehatan non-ASN atau honorer tersebut untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

"Kesempatan ini kami buka kembali seluas-luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan non-ASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022," ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, dilansir dari laman Kemenkes.

Berdasarkan Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 menunjukkan gambaran minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 persen) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 peren) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

Dan sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Oleh sebab itu, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK pada 2022 dan 2023.

Hal itu beririgan dengan berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Sebelumnya, pendataan non-ASN sudah dibuka sejak April 2022 lalu. Namun karena masih ada yang belum terdata, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendataan tenaga kesehatan non-ASN.

Kepala Daerah (Gubernur/Wali Kota/Bupati) diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan non-ASN.

Selanjutnya, para tenaga kesehatan bisa langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Jika nama yang bersangkutan belum terdaftar, tenaga kesehatan akan diminta langsung untuk menghubungi dinas kesehatan setempat.

"Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022," tandas Arianti.

Nantinya, hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan non-ASN akan diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing.

Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan non-ASN dimaksud menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.

Dilansir dari laman Kemenkes, terdapat beberapa kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, di antaranya:

  1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status non-ASN
  3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
  4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
  6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Adapun, tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/12/183000965/pendataan-tenaga-kesehatan-non-asn-segera-ditutup-ini-cara-ceknya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke