Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan non-ASN dimaksud menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.
Baca juga: Kriteria, Syarat, dan Berkas yang Diperlukan untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan
Kriteria prioritas tenaga kesehatan non-ASN
Dilansir dari laman Kemenkes, terdapat beberapa kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, di antaranya:
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status non-ASN
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Adapun, tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Berapa Gaji PPPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.