Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Berkendara Tanpa Pelat Nomor, Korlantas Polri Akan Terapkan "Face Recognition" Tilang ETLE

Kompas.com - 04/11/2022, 11:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan menerapkan face recognition atau fitur pengenal wajah pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, fitur baru ini akan diterapkan guna mengatasi pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor saat berkendara.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Hal itu dilakukan untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu.

Dengan fitur pengenalan wajah, maka data pengemudi akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.

Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Lantas Bagaimana Proses Tilang Berjalan?

Penjelasan Korlantas Polri

Direktorat Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah ini.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun Dukcapil," ujar Aan pada Kamis (3/11/2022).

Seputar pengendara lepas dan tekuk pelat nomor

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/11/2022), sejumlah pengendara motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya demi menghindari tilang ETLE.

Tindakan tersebut didapati oleh petugas kepolisian di jalanan.

"Setelah dicek, mereka beralasan pelat nomor copot, hilang. Seperti yang kami temukan kemarin di Jalan Panglima Sudirman," kata Kepala Satlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Oleh karena itu, polantas akan mencari pengendara yang bandel seperti itu dengan cara mengidentifikasi wajahnya.

Harapannya, dengan penerapan fitur deteksi wajah ini pengendara dapat tertib dan disiplin.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Larangan Tilang Manual hingga Penggantinya

"Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun premetif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot (pelat nomor) kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana," ujar Roni.

Apabila ditemukan adanya blokir kehilangan, akan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Hal ini kita bisa teruskan ke satuan kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," lanjut dia.

Dia menekankan, polisi akan melakukan operasi lalu lintas di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi kendaraan berpelat nomor palsu.

Tapi jika bentuknya pelanggaran, maka akan dilakukan edukasi kepada pelanggar.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual.

Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com