Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas Polri soal Larangan Tilang Manual hingga Penggantinya

Kompas.com - 23/10/2022, 18:00 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi larangan menggelar tilang secara manual.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan, polisi lalu lintas (Polantas) mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.

Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan telegram tersebut.

Bagaimana penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait larangan tilang manual ini?

Baca juga: Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi

Penjelasan Korlantas

Dikutip dari laman Korlantas, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan soal larangan tilang manual tersebut.

Ia mengatakan, instruksi Kapolri melalui surat telegram tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan aturan berlalu lintas, yakni projustitia dan nonyustisial.

Projustitia, yakni pelanggaran ditindak, ditilang, diproses, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda

"Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” katanya, di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022).

Berdasarkan surat telegram Kapolri sesuai arahan Presiden Jokowi, Aan mengatakan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Hingga kini, sudah terdapat lebih dari 280 kamera statis, lebih dari 800 kamera mobile berbasis handheld, hingga 50 ETLE mobile dengan mobil bergerak.

“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri," katanya.

Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Dimulai Saat Operasi Simpatik 2022

Apa pengganti tilang manual?

Penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung akan diganti teguran maupun edukasi atau sosialisasi ke masyarakat yang mana merupakan bagian tindakan non yustisia anggota.

Hal ini juga sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan.

“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.

Aan meminta seluruh jajaran Korlantas mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual tersebut.

“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com