Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Wajib TNI, Apa Saja?

Kompas.com - 17/10/2022, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia atau TNI adalah komponen utama pertahanan negara.

Terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Dilansir dari laman tni.mil.id, ada delapan kewajiban bagi setiap prajurit TNI.

Baca juga: Beda Warna Baret TNI: Ada Merah, Biru, Hijau, hingga Jingga

Apa saja delapan wajib TNI itu?

Delapan wajib TNI

Berikut delapan wajib TNI:

  1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat
  2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat
  3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita
  4. Menjaga kehormatan diri di muka umum
  5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya
  6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat
  7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat
  8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Baca juga: Spesifikasi Tongkat Komando Kapolri, Kapolda, sampai Kapolres


Peran TNI

Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.

Dilansir dari laman koarmada2.tnial.mil.id, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan TNI, Jilati Kue dan Beri Ucapan HUT Nyeleneh

Fungsi TNI

1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Dalam melaksanakan fungsi, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Baca juga: Apa Saja Tugas Panglima TNI?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com