KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia atau TNI adalah komponen utama pertahanan negara.
Terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Dilansir dari laman tni.mil.id, ada delapan kewajiban bagi setiap prajurit TNI.
Apa saja delapan wajib TNI itu?
Delapan wajib TNI
Berikut delapan wajib TNI:
Dilansir dari laman koarmada2.tnial.mil.id, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi TNI
1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
2. Dalam melaksanakan fungsi, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas TNI
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/17/083000665/delapan-wajib-tni-apa-saja-