Ilustrasi wajib TNI. KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Markas Kodam XIV/Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.(Dispenad)
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.
Dilansir dari laman koarmada2.tnial.mil.id, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman
Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Dalam melaksanakan fungsi, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:
Operasi militer untuk perang;
Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
Mengatasi pemberontakan bersenjata;
Mengatasi aksi terorisme;
Mengamankan wilayah perbatasan;
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
Membantu tugas pemerintahan di daerah;
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Matihttps://www.kompas.com/tren/read/2022/10/16/200500165/nama-bandar-narkoba-freddy-budiman-kembali-mencuat-ini-pengakuannya-sebelumhttps://asset.kompas.com/crops/yksF8tL9779EczAbBc5ZJpp7Y4I=/182x5:759x390/195x98/data/photo/2015/04/14/1405591freddy-budiman780x390.JPG