Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Wajib TNI, Apa Saja?

Kompas.com - 17/10/2022, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia atau TNI adalah komponen utama pertahanan negara.

Terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Dilansir dari laman tni.mil.id, ada delapan kewajiban bagi setiap prajurit TNI.

Baca juga: Beda Warna Baret TNI: Ada Merah, Biru, Hijau, hingga Jingga

Apa saja delapan wajib TNI itu?

Delapan wajib TNI

Berikut delapan wajib TNI:

  1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat
  2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat
  3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita
  4. Menjaga kehormatan diri di muka umum
  5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya
  6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat
  7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat
  8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Baca juga: Spesifikasi Tongkat Komando Kapolri, Kapolda, sampai Kapolres


Peran TNI

Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) Prajurit TNI AL mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut Tahun 2020 di dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Apel pasukan tersebut digelar untuk memeriksa kesiapansiagaan prajurit maupun alutsista TNI Angkatan Laut guna menyambut tugas-tugas ke depan.

Dilansir dari laman koarmada2.tnial.mil.id, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca juga: Viral, Video Oknum Polisi Diduga Lecehkan TNI, Jilati Kue dan Beri Ucapan HUT Nyeleneh

Fungsi TNI

1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2. Dalam melaksanakan fungsi, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Baca juga: Apa Saja Tugas Panglima TNI?

Tugas TNI

1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2. Tugas pokok tersebut dilakukan dengan:

  1. Operasi militer untuk perang;
  2. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:

    • Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    • Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    • Mengatasi aksi terorisme;
    • Mengamankan wilayah perbatasan;
    • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    • Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
    • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
    • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Baca juga: Detail Spesifikasi Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com