Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Telanjur Beli dan Pakai Kosmetik Berbahan Karsinogen? Ini Rekomendasi BPOM

Kompas.com - 16/10/2022, 13:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Selasa (4/10/2022).

Bahan berbahaya yang dimaksud yakni pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Dua bahan berbahaya tersebut merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Adapun salah satu produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu adalah merek Madame Gie.

Dari temuan itu, seorang warganet menanyakan, apa yang harus dilakukan jika seseorang sudah telanjur beli atau memakai produk bersifat karsinogen tersebut.

"Duh semakin banyak aja kasus ekonomi di bidang kosmetik, gimana tu kondisi orang yang sudah terlanjur makek (pakai)?" tulis Laila Putri dalam kolom komentar di artikel Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Daftar 16 kosmetik yang mengandung bahan karsinogen ada di link ini.

Lalu, bagaimana penjelasan BPOM mengenai hal ini?

Baca juga: Daftar Kosmetik dan Obat Tradisional yang Ditarik BPOM


Rekomendasi BPOM

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, masyarakat yang sudah telanjur memakai atau menggunakan produk berbahan berbahaya tersebut disarankan untuk tidak melanjutkan pemakaian.

"Sebaiknya tidak dilanjutkan pemakaian," ujar Reri kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Ia juga menyarankan untuk membuang produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Jika sudah telanjur dipakai, konsultasikan ke dokter kulit atau ke klinik kecantikan apabila ada keluhan pasca pemakaian," imbuhnya.

Baca juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahan Karsinogen, Ini Perinciannya

Bagi penjual produk

Selain itu, bagi mereka yang menjual produk yang termasuk 16 produk kosmetika berbahan karsinogen itu untuk segera menarik produk dari peredaran.

"BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan," tegas Reri.

Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Halaman:

Terkini Lainnya

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com