Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Somasi adalah Teguran, Kenali Arti dan Aturan Hukumnya

Kompas.com - 08/09/2022, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah somasi kerap terdengar dalam pemberitaan. Tak jarang, orang melayangkan somasi kepada pihak lain untuk membuat jera.

Bahkan, pemberi somasi ke pihak lain ini tak segan untuk menggunakan kuasa hukum sebagai perantara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Lantas, apa itu somasi?

Arti somasi

Secara harfiah, somasi adalah teguran atau peringatan. Istilah ini digunakan untuk menegur debitur atas perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Melalui somasi, kreditur (penagih) memberikan peringatan kepada debitur (orang yang berutang) sebelum digugat ke pengadilan.

Itu mengapa debitur disebut sebagai calon tergugat, sementara kreditur merupakan calon penggugat.

Pemberian somasi oleh kreditur ini apabila debitur tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan, atau dengan kata debitur melakukan wanprestasi.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

 

Somasi dan bentuk-bentuk wanprestasi

Forum Orangtua Mahasiswa Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) mengeluarkan somasi terbuka untuk ketiga kalinya kepada Rektor ITB, Majelis Wali Amanat ITB dan Menteri Pendikan dan Kebudayaan RI untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di SBM ITB.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Forum Orangtua Mahasiswa Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) mengeluarkan somasi terbuka untuk ketiga kalinya kepada Rektor ITB, Majelis Wali Amanat ITB dan Menteri Pendikan dan Kebudayaan RI untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di SBM ITB.

Dilansir dari Hukum Perikatan (2012) karya Nanda Amalia, wanprestasi atau ingkar janji adalah kondisi tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana kesepakatan.

Bentuk-bentuk wanprestasi antara lain:

  • Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi
  • Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi
  • Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.

Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer (2016) menuliskan, tujuan pemberian somasi adalah memberi kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak calon penggugat.

Teguran atau peringatan ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum mengajukannya ke pengadilan.

Adapun somasi, dapat dilakukan secara individu maupun kolektif oleh pihak yang merasa dirugikan (calon penggugat) atau kuasa hukumnya.

Baca juga: Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut

Dasar hukum somasi

Istri almarhum artis Rony Dozer, Meidiana Kurniawanti (dua dari kanan), pengacara Mihon Manalu (kanan) bersama tim dan rekan,angkat bicara soal somasi dari Eko Mega Bintang senilai Rp 600 juta, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022).  KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS Istri almarhum artis Rony Dozer, Meidiana Kurniawanti (dua dari kanan), pengacara Mihon Manalu (kanan) bersama tim dan rekan,angkat bicara soal somasi dari Eko Mega Bintang senilai Rp 600 juta, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com