KOMPAS.com - Istilah somasi kerap terdengar dalam pemberitaan. Tak jarang, orang melayangkan somasi kepada pihak lain untuk membuat jera.
Bahkan, pemberi somasi ke pihak lain ini tak segan untuk menggunakan kuasa hukum sebagai perantara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya.
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?
Lantas, apa itu somasi?
Secara harfiah, somasi adalah teguran atau peringatan. Istilah ini digunakan untuk menegur debitur atas perkara wanprestasi atau ingkar janji.
Melalui somasi, kreditur (penagih) memberikan peringatan kepada debitur (orang yang berutang) sebelum digugat ke pengadilan.
Itu mengapa debitur disebut sebagai calon tergugat, sementara kreditur merupakan calon penggugat.
Pemberian somasi oleh kreditur ini apabila debitur tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan, atau dengan kata debitur melakukan wanprestasi.
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Dilansir dari Hukum Perikatan (2012) karya Nanda Amalia, wanprestasi atau ingkar janji adalah kondisi tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana kesepakatan.
Bentuk-bentuk wanprestasi antara lain:
Jonaedi Efendi dalam Kamus Istilah Hukum Populer (2016) menuliskan, tujuan pemberian somasi adalah memberi kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak calon penggugat.
Teguran atau peringatan ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum mengajukannya ke pengadilan.
Adapun somasi, dapat dilakukan secara individu maupun kolektif oleh pihak yang merasa dirugikan (calon penggugat) atau kuasa hukumnya.
Baca juga: Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut