KOMPAS.com - Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan.
Selain itu, tema kebudayaan Indonesia juga terdapat pada bagian belakang, seperti uang edisi sebelumnya.
Tercatat ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan hari ini, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Baru Pecahan Rp 75.000, dari Makna, Ciri, hingga Cara Pemesanan
Untuk mendapatkan uang kertas baru 2022, masyarakat bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.
Namun, penukaran diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu.
Berikut caranya:
Baca juga: Video Viral Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar?
Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000. Ini rinciannya:
Paket 1 (Rp 200.000)
Paket 2 (Rp 400.000)
Paket 3 (Rp 600.000)
Paket 4 (Rp 800.000)
Paket 5 (Rp 1.000.000)
Setelah memilih paket, tekan "I'm not a robot" dan klik "Pesan".
Penukaran uang kertas baru dapat dilakukan mulai hari ini pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai Jumat (19/8/2022).