Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penukaran Uang Kertas Rupiah Terbaru 2022

Kompas.com - 18/08/2022, 09:59 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas terbaru pada momen Hari Kemerdekaan.

Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022) di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Penampakannya

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, uang rupiah kertas terabru 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas

  • Rp100.000,
  • Rp50.000,
  • Rp20.000,
  • Rp.10.000,
  • Rp5.000,
  • Rp.2000,
  • Rp.1000,

Cara penukaran uang kertas Rupiah terbaru

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang Rupiah terbaru tersebut, bisa melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.  

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Penampakannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com