Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdaftar di PSE dan Tak Lagi Diblokir, PayPal: Kami Meminta Maaf pada Pengguna di Indonesia

Kompas.com - 04/08/2022, 14:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Situs PayPal sudah dapat diakses bebas oleh masyarakat Indonesia tanpa ancaman pemblokiran kembali.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir PayPal pada  Minggu (31/7/2022) dan memberikan tenggang waktu bagi pengguna untuk memindah dananya dalam waktu lima hari, yaitu hingga Jumat (5/8/2022).

Juru Bicara PayPal, Lance John, mengatakan sudah melakukan korespondensi langsung dengan Kominfo.

Dengan demikian, saat ini PayPal telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia," kata John, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Dari pantauan Kompas.com, paypal.com telah tercatat di laman PSE Kominfo pada Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kominfo Blokir Platform yang Belum Mendaftar PSE, Apa Dampaknya?

PayPal meminta maaf

Pihak PayPal  turut mengungkapkan permohonan maaf kepada penggunanya di Indonesia atas kejadian yang membuat layanan PayPal tidak dapat diakses selama beberapa waktu.

"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ungkap John.

Dengan terdaftarnya PayPal sebagai PSE di Indonesia, penggunanya dapat kembali melakukan transaksi menggunakan situs tersebut.

"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa," jelas John.

Perlu diketahui bahwa PayPal merupakan penyedia jasa transer uang elektronik asal Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Sederet Aplikasi dan Situs yang Diblokir Kominfo, Apakah Permanen?

Situs-situs yang telah dibuka

Menkominfo Johnyy G. Plate mengungkapkan bahwa Kominfo telah membuka akses blokir atau menormalisasi lima situs.

Kelima situs tersebut yakni PayPal, Yahoo, dan situs yang tergabung dalam Valve Corp, seperti Steam, CS:GO, serta DOTA.

“Lima dari tujuh PSE yang selama ini dibicarakan di masyarakat, seperti misalnya Paypal dan Steam itu normalisasinya sudah dilakukan,” kata Johnny, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (2/8/2022).

Kominfo juga sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar AS di Jakarta guna mendorong agar PSE segera melakukan pendaftaran.

Johnny menyatakan bahwa PSE harus tetap menyatakan komitmennya untuk mendukung kreativitas dan inovasi digital sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Dukungan terhadap ruang digital itu kuat dan kita inginkan juga agar ketaatan terhadap hukum dan peraturan di Indonesia oleh platform, baik lokal maupun global itu juga dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Untuk Yahoo dan situs Valve Corp sudah dapat diakses masyarakat pada Selasa (2/8/2022) mulai pukul 08.30 WIB.

Dikutip dari laman Kominfo, situs game Origin juga sudah dibuka pemblokirannya oleh Kominfo per Rabu (3/8/2022) mulai pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com