Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otopsi: Pengertian dan Prosesnya untuk Cari Tahu Penyebab Kematian

Kompas.com - 27/07/2022, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jenazah Brigadir J telah dilakukan otopsi ulang untuk mengetahui penyebab kematiannya pada Rabu (27/7/2022).

Pantauan Kompas.com di RSUD Sungai Bahar, otopsi sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. 

Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, hasil otopsi Brigadir J akan keluar dalam beberapa pekan.

"Hasil otopsi baru keluar setelah 4-8 minggu," kata Firmansyah dalam konferensi pers di RSUD Sungai Bahar, dikutip dari Kompas.com Rabu (27/7/2022).

Dia mengatakan, hasil otopsi lama keluar karena ada bagian luka yang butuh pemeriksaan mikroskopis, untuk menentukan apakah luka terjadi setelah atau sebelum kematian.

Baca juga: Otopsi Brigadir J Selesai, Hasilnya Akan Keluar 4-8 Pekan

Lalu, apa itu otopsi, apa saja jenisnya, serta bagaimana prosesnya sehingga dapat mengetahui penyebab kematian seseorang?

Apa itu otopsi?

Dilansir dari WebMD, (5/11/2020), otopsi adalah pembedahan rinci dari orang yang meninggal. Proses ini dilakukan untuk menentukan atau mengetahui penyebab orang tersebut meninggal.

Otopsi juga dikenal dengan sebutan post-mortem.

Jenis otopsi

Dikutip dari penjelasan dr. Kanina Sista, Sp.F, M.Sc di laman RSUP Soeradji, terdapat dua jenis otopsi yang banyak dikenal, yaitu otopsi medikolegal dan otopsi klinis.

Walaupun dari kedua jenis otopsi tersebut memiliki prosedur yang sama tetapi memiliki tujuan yang berbeda.

1. Otopsi medikolegal

Otopsi medikolegal bertujuan untuk mengetahui identitas jenazah, penyebab dan cara kematian, waktu kematian, pengumpulan barang bukti dan sebagainya dalam upaya peradilan.

Otopsi medikolegal dilakukan berdasarkan permintaan pemeriksaan dari kepolisian sehingga akan menghasilkan dokumen pembuktian suatu perkara pada jenazah dengan kecurigaan kematian tidak wajar atau dalam perkara pidana/perdata.

2. Otopsi klinis

Otopsi klinis bertujuan untuk mengetahui diagnosa penyakit yang menyebabkan kematian ketika pemeriksaan yang dilakukan saat hidup gagal.

Otopsi klinis juga digunakan untuk mengetahui perjalanan penyakit yang menyebabkan kematian, walaupun diagnosis kematiannya sudah ditegakkan.

Berbeda dengan otopsi medikolegal yang dilakukannya otopsi klinis datang dari keluarga.

Baca juga: Kapolri: Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Akan Disampaikan ke Publik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com