Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ardi Permana
Pegawai Negeri Sipil

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi

Kedudukan MoU dalam Penghentian Sementara Pengiriman PMI ke Malaysia

Kompas.com - 25/07/2022, 12:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH Indonesia menghentikan sementara pengiriman/penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia karena Malaysia melanggar perjanjian dalam MoU (Memorandum of Understanding) yang disepakati kedua negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengatakan, MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia bertujuan mengatur penggunaan sistem satu kanal atau one channel system sebagai sistem perekrutan hingga pengawasan PMI. Penggunaan sistem ini dinilai akan memberikan perlindungan maksimal bagi PMI.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan, ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU itu. Selain penempatan, gaji bagi ART juga dipertegas secara nominal. Ida mengatakan, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit.

Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja itu untuk memastikan gaji PMI benar-benar terbayar. Selain itu, PMI akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Terus Cari Jalan Keluar Penempatan PMI di Malaysia

PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah berisi maksimal enam anggota keluarga.

MoU adalah perbuatan hukum

Apakah Pemerintah Indonesia dapat membatalkan secara sepihak atau bahkan menggugat Pemerintah Malaysia atas tidak dijalankannya MoU yang telah disepakati kedua negara?

Nota kesepahaman atau MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lain akan sesuatu yang ditawarkannya atau dimilikinya. MoU belum dapat melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip apabila dituangkan secara tertulis.

Karena itu, MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022, maka antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia telah melakukan perbuatan hukum yang pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada kedua negara untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat kedua negara nantinya.

Atas nota kesepahaman atau MoU yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua negara, demi menjaga hubungan bilateral yang sudah terjalin dengan baik, maka sudah selayaknya dijalankan. Akan tetapi sampai saat ini, Pemerintah Malaysia tidak tunduk terhadap isi MoU itu (tidak dilaksanakan semua). Pemerintah Malaysia menggunakan skema “lama” yang sangat merugikan PMI dan menimbulkan masalah yaitu skema one maid system, bukan yang telah disepakati yaitu one channel system.

Perekrutan melalui one maid system jelas membuat PMI rentan dieksploitasi. Sebab, sistem yang saat ini dijalankan Kementerian Dalam Negeri Malaysia itu melegalkan praktik konversi visa dari visa turis menjadi visa kerja yang sangat berisiko dan rentan untuk PMI.

Praktik itu menyebabkan Pemerintah Indonesia tidak memiliki informasi terkait data PMI yang masuk. Pemerintah juga tidak dapat mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan.

Baca juga: Cerita Pilu PMI Ilegal, Berutang Rp 10 Juta untuk Pergi ke Malaysia hingga Nyaris Tenggelam di Perjalanan

Karena itu, untuk mengatasi permasalahan yang sudah lama terjadi dari dampak sistem tersebut, kedua negara sepakat menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System sebagai satu-satunya sistem yang legal dalam merektur PMI di sektor domestik, terutama sebagai ART. Seharusnya setelah penandatanganan MoU di hadapan dua kepala pemerintahan, MoU itu harus dihormati dan dilaksanakan.

Kekuatan mengikat MoU

Burhanuddin S, S.H.I., M.Hum. dalam bukunya Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) menjelaskan bahwa ada dua pendapat berbeda mengenai kekuatan mengikat MoU (hal.12-13).

Pertama, MoU memiliki kekuatan hukum mengikat sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Meskipun secara khusus tidak ada pengaturan mengenai MoU, serta penyusunannya diserahkan kepada para pihak, bukan berarti MoU tidak mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat, hingga memaksa para pihak untuk menaatinya dan/atau melaksanakannya.

Kedua, MoU tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga secara hukum tidak dapat dipaksakan kepada masing-masing pihak. MoU hanya sebuah perjanjian pendahuluan sebagai alat bukti awal adanya kesepakatan yang memuat hal-hal pokok untuk melakukan perjanjian lebih lanjut.

Meskipun mendasarkan pada Kitab Udan-udang Hukum (KUH) Perdata, kekuatan mengikat yang berlaku pada MoU tetap hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain, MoU merupakan gentlemen agreement yang tidak memliki akibat hukum. Karena itu, jika salah satu pihak ternyata tidak menjalankan MoU, maka pihak lain tidak dapat memberlakukan sanksi kepada yang bersangkutan.

Karena MoU merupakan gentlemen agreement yang tidak memliki akibat hukum dan tidak dapat memberlakukan sanksi terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakannya,sehingga atas perlakuan Pemerintah Malaysia yang tidak menghormati dan melaksanakan poin-poin dalam MoU, Indonesia kemudian memberikan “sanksi” berupa penundaan/ penghentian sementara pengiriman PMI ke negri jiran tersebut.

Padahal, Malaysia membutuhkan sekitar 1,1 juta sampai dengan 1, 2 juta pekerja migran. PMI memiliki peran sangat penting karena merupakan pemasok terbesar kebutuhan pekerja migran Malaysia di sektor perkebunan sawit, konstruksi, dan manufaktur.

Penghentian pengiriman PMI oleh Indonesia diharapkan menjadi “cambuk” bagi Malaysia untuk menghormati dan menjalankan isi MoU yang telah disepakati, dengan mengubah one maid system menjadi one channel system dalam mempekerjaan para PMI di Malaysia. Pada saat bersamaan, Indonesia diharapkan dapat melakukan diplomasi lebih lanjut dengan Malaysia guna menemukan win-win solution, mengingat tidak sedikit calon PMI yang menunggu diberangkatkan ke Malaysia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com